Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan/atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, beserta harta benda yang dimiliki oleh istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak maupun hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan. 2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh Harta Kekayaan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat LHKASN, adalah daftar seluruh Harta Kekayaan yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggaraan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK, adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 7. Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 8. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut BPH Migas, adalah badan yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. 9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal DEN, adalah unsur pembantu Dewan Energi Nasional yang secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda