Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain:
a. data kegiatan pekerjaan usaha jasa penunjang tenaga listrik;
b. data realisasi tingkat komponen dalam negeri; dan
c. data kompetensi penanggung jawab teknik dan tenaga teknik.
Koreksi Anda
