Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus dilengkapi dengan:
a. persyaratan administratif dan teknis; dan
b. laporan pelaksanaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
