Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berakhir karena:
a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b. dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; atau
c. dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda
