Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; atau c. dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda