Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus diubah apabila terdapat perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi badan usaha.
Koreksi Anda
