Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda