Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
