Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. profil badan usaha; d. nomor pokok wajib pajak; dan e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; b. rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; c. surat penetapan penanggung jawab teknik; www.djpp.kemenkumham.go.id d. sertifikat kompetensi tenaga teknik; dan e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA. (4) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id