Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha.
(2) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berlaku untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
