Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Menteri. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k dapat dilaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan akreditasi dari Menteri. (3) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing; dan c. badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. (4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id