Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. pendidikan dan pelatihan; h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha swasta; d. koperasi, yang berbadan hukum INDONESIA dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Koreksi Anda