Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha swasta;
d. koperasi, yang berbadan hukum INDONESIA dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Koreksi Anda
