Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
