Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Surat Keterangan Terdaftar wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id