Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pemegang Surat Keterangan Terdaftar wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
