Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Surat Keterangan Terdaftar.
(2) Pemberian atau penolakan Surat Keterangan Terdaftar diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Surat Keterangan Terdaftar ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
