Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Operasi wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
