Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Operasi berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; dan
b. laporan pelaksanaan Izin Operasi.
Koreksi Anda
