Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Operasi berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; dan b. laporan pelaksanaan Izin Operasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id