Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Izin Operasi berakhir karena:
a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b. dikembalikan oleh pemegang Izin Operasi; atau
c. dicabut oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
