Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id