Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Operasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Izin Operasi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
