Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Operasi diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b. diagram satu garis; c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik; d. jadwal pembangunan; dan e. jadwal pengoperasian. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Permohonan Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda