Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, sebagai berikut: a. penggunaan utama, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus-menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; b. penggunaan cadangan, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; c. penggunaan darurat, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik setempat; d. penggunaan sementara, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang dapat dipindah- pindahkan (mobile dan portable).
Koreksi Anda