Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Menteri.
Koreksi Anda