Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh:
a. instansi pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. badan usaha swasta;
f. koperasi;
g. perseorangan; dan
h. lembaga/badan usaha lainnya.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan berdasarkan :
a. Izin Operasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Surat Keterangan Terdaftar;
c. Laporan.
Koreksi Anda
