Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain:
a. data umum kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. tahap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c. data kemajuan pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik;
dan
d. data perizinan dan non perizinan dari instansi terkait.
Koreksi Anda
