Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara harus dilengkapi dengan:
a. persyaratan administratif dan teknis;
b. rekomendasi dari calon pembeli tenaga listrik dan/atau penyewa Jaringan Tenaga Listrik; dan
c. laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara.
(3) Persetujuan permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara diberikan dengan mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai oleh badan usaha.
Koreksi Anda
