Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berada di dalam kawasan hutan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id