Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berada di dalam kawasan hutan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
