Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara.
(2) Pemberian atau penolakan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara diberikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
