Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain:
a. data umum kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. tahap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c. data kemajuan pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik;
d. data realisasi investasi;
e. data realisasi tingkat komponen dalam negeri;
f. data tenaga kerja;
g. data instalasi penyediaan tenaga listrik beserta sertifikat laik operasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. data pengusahaan tenaga listrik;
i. data jumlah konsumen;
j. data pembelian dan penggunaan energi primer;
k. data produksi dan penjualan tenaga listrik;
l. data gangguan operasi;
m. data pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
n. data pelaksanaan corporate social responsibility, yang sesuai dengan jenis usahanya.
Koreksi Anda
