Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain: a. data umum kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. tahap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. data kemajuan pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik; d. data realisasi investasi; e. data realisasi tingkat komponen dalam negeri; f. data tenaga kerja; g. data instalasi penyediaan tenaga listrik beserta sertifikat laik operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. data pengusahaan tenaga listrik; i. data jumlah konsumen; j. data pembelian dan penggunaan energi primer; k. data produksi dan penjualan tenaga listrik; l. data gangguan operasi; m. data pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan n. data pelaksanaan corporate social responsibility, yang sesuai dengan jenis usahanya.
Koreksi Anda