Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus dilengkapi dengan:
a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan;
b. laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c. perjanjian jual beli/sewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan
d. penetapan wilayah usaha dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
Koreksi Anda
