Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; b. laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. perjanjian jual beli/sewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan d. penetapan wilayah usaha dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
Koreksi Anda