Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik, perjanjian sewa Jaringan Tenaga Listrik atau rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
