Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk permohonan Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id