Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk permohonan Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
Koreksi Anda
