Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identitas pemohon;
b. pengesahan sebagai badan hukum INDONESIA bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengesahan sebagai badan hukum INDONESIA bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum;
d. profil pemohon;
e. nomor pokok wajib pajak; dan
f. kemampuan pendanaan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
c. izin lokasi dari instansi yang berwenang kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
d. diagram satu garis;
e. jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
f. jadwal pembangunan;
g. jadwal pengoperasian; dan
h. persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa Jaringan Tenaga Listrik dari Menteri, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
(4) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik.
(5) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Transmisi Tenaga Listrik atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan kesepakatan sewa Jaringan Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik.
(6) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilengkapi dengan penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan pengelolaan lingkungan hidup.
(8) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
