Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan sesuai dengan jenis usahanya.
Koreksi Anda