Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Menteri untuk:
a. badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi;
b. badan usaha milik negara; atau
c. badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
