Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
2500.K/40/M.PE/1997 tanggal 19 Desember 1997 tentang Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan;
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0010 Tahun 2005 tanggal 25 April 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
