Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Semua IUKU Sementara, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, IUKU, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, IUKS, dan Izin Operasi serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
(2) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, dan Izin Operasi, serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diajukan dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
