Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. (2) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara. (3) Pemegang Izin Operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Operasi dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan Izin Operasi. (4) Pemegang Surat Keterangan Terdaftar yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar. (5) Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa : a. teguran tertulis; dan/atau b. pembekuan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. (6) Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara, dan/atau c. pencabutan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. (7) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan. (8) Dalam hal pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b dan ayat (6) huruf b. (9) Dalam hal pemegang Surat Keterangan Terdaftar yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (10) Dalam hal Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan ketentuan pelaporan, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. www.djpp.kemenkumham.go.id (11) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b, atau ayat (6) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (12) Dalam hal pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (13) Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, atau ayat (6) huruf c dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9) atau ayat (10) tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara.
Koreksi Anda