Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal: a. melakukan verifikasi sarana dan prasarana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan b. memberikan bimbingan dan supervisi.
Koreksi Anda