Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal:
a. melakukan verifikasi sarana dan prasarana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
b. memberikan bimbingan dan supervisi.
Koreksi Anda
