Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini berkaitan dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
c. pemenuhan persyaratan keteknikan;
d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
f. penggunaan tenaga kerja;
g. pemenuhan tingkat mutu pelayanan;
h. pemenuhan keandalan penyediaan tenaga listrik;
i. pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, Pelaporan, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; dan
j. penerapan harga jual tenaga listrik, sewa Jaringan Tenaga Listrik, dan tarif tenaga listrik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
