Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan yang meliputi izin bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, serta usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id