Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 2. Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah pengadaan untuk memproduksi tenaga listrik. 3. Usaha Transmisi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. 4. Usaha Distribusi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. 5. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 6. Jaringan Tenaga Listrik adalah fasilitas penyaluran tenaga listrik yang meliputi saluran transmisi dan/atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya. 7. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 8. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id