Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1211 K/70/MEM/2005 tanggal 21 April 2005 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda