Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1211
K/70/MEM/2005 tanggal 21 April 2005 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
