Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
