Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha wajib menjamin harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada Konsumen Pengguna di titik serah pada Terminal Bahan Bakar Minyak, Depot, atau Penyalur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat berakhirnya tanggung jawab Badan Usaha dalam menjamin harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
(3) Dalam hal titik serah adalah Penyalur dan pada wilayah tertentu tidak terdapat Penyalur, Penyalur yang ada tidak mempunyai kemampuan menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
konsumen langsung angkutan umum, Badan Usaha dapat menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu melalui Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot yang dimiliki atau dikuasainya.
(4) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan titik serah Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan sama dengan harga jual eceran pada titik serah Penyalur.
Koreksi Anda
