Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk: a. Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Kendaraan Dinas pada wilayah yang belum diberlakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda