Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
Koreksi Anda
