Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terhadap setiap Tanda Batas yang telah dipasang. (2) Tata cara dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda