Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terhadap setiap Tanda Batas yang telah dipasang.
(2) Tata cara dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
