Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaksian pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas kantor Kecamatan dan/atau desa/Kelurahan/Distrik/Nagari setempat dan perwakilan dari masing-masing: a. pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK- nya berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK yang akan dipasang Tanda Batas; b. pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama; c. pemegang izin sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK yang akan dipasang tanda batas; dan/atau d. pemegang hak atas tanah yang akan dipasang Tanda Batas. (2) Penyaksian pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak dimulai hingga berakhirnya pemasangan Tanda Batas. (3) Dalam hal wilayah yang akan dipasang Tanda Batas berada di kawasan hutan maka harus disaksikan petugas instansi yang membidangi kehutanan.
Koreksi Anda