Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. evaluasi hasil kompilasi data sebagaimana dimaksud pada Pasal 11; b. penyiapan peralatan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas dan sarana pendukung; dan c. penyiapan tenaga pelaksana.
Koreksi Anda