Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. evaluasi hasil kompilasi data sebagaimana dimaksud pada Pasal 11;
b. penyiapan peralatan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas dan sarana pendukung; dan
c. penyiapan tenaga pelaksana.
Koreksi Anda
