Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat menggunakan jasa pelaksana pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf
e. (2) Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan sub bidang jasa survei dan pemetaan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
